Permasalahan dalam ilmu waris bukanlah permasalahan yang ringan. Kewarisan Islam selalu bersinggungan dengan banyak hal yang harus diperhatikan. Oleh karenanya, studi yang hanya terfokus pada hukum waris Islam tanpa memperhatikan aspek-aspek yang lainnya menjadi satu-kesatuan justru akan menimbulkan masalah yang lebih banyak. Asumsi dasar yang digunakan oleh beberapa golongan kadang juga bersifat ekstrem. Dalam konteks pewarisan, pandangan Zuhaily dan Syahrur tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan menarik untuk diungkap. Semangat keduanya sama-sama memperjuangkan keadilan dan kesetaraan waris antara laki-laki dan perempuan. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dua pemikir muslim ternama kaitannya dengan hukum kewarisan dalam Islam. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan penelusuran data pustaka. Analisis yang digunakan adalah analisis isi disandingkan dengan analisis sosial budaya untuk menyuguhkan alasan perbedaan pendapat kedua tokoh. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat banyak persamaan di antara Syahrur dan Zuhaily, namun terdapat banyak perbedaan di antara keduanya. Perbedaan yang paling tampak terlihat pada cara keduanya menafsirkan kesetaraan dan keadilan waris antara laki-laki dan perempuan. Jika Zuhaily lebih banyak menggunakan nash, Syahrur lebih mengaitkan nash tersebut dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Jika dilihat dari aspek istinbatul ahkam, pendapat Zuhaily lebih kuat. Akan tetapi, jika melihat praktik kehidupan masyarakat, penafsiran Syahrur tentang kesetaraan waris terlihat lebih relevan.
Copyrights © 2019