Penelitian ini membahas tentang adakah perubahan makna dan hakikat perkawinan, bagimana dampak perubahan sosial budaya masyarakat Cilacap sehingga perceraian terus meningkat, faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Konsep yang digunakan dengan menggunakan teori-teori konstruksi sosial merupakan kelanjutan dari teori fenomenologi Emile Durkheim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interdisipliner di 8 kecamatan Kabupaten Cilacap. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi studi etnografi dan wawancana kepada 36 informan. Temuannya, perubahan sosial budaya mengakibatkan makna perkawinan mengalami perubahan yang mulanya dipahami memiliki makna sakral dan suci untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, berubah sebagai akad biasa yang sudah hilang kesakralannya. Akibatnya perceraian merupakan tindakan yang lumrah dan alamiah tanpa mempertimbangkan akibat dan dampak yang ditimbulkan. Faktor yang mempengaruhi adalah kondisi ekonomi keluarga, perilaku hedonis, alat komunikasi, tayangan televisi, usia perkawinan, pergaulan, perselingkuhan, kawin paksa, pengetahuan agama yang kurang dan pendidikan yang rendah. Sebab perceraian secara umum adalah faktor ekonomi yaitu ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Copyrights © 2019