Berangkat dari kembali mencuatnya perdebatan tentang penggunaan cadar di Indonesia, kajian ini bermaksud mengupas lebih jauh tentang problematika perdebatan cadar dan bagaimana kontestasi penafsiran otoritatif dari berbagai kalangan terjadi. Kajian ini menggunakan pendekatan Sejarah. Hasil dari kajian ini adalah: (1) perdebatan tentang cadar bisa diklasifikasikan dalam tiga masa (i) Klasik-Pertengahan; Antar Ulama Ahli Fikihdengan pendekatan monodisiplinier (ii) Era Kontemporer; Antar Ulama di luar Ahli fikih dengan pendekatan Interdisiplinier vs monodisiplinier/ tekstual vs kontekstual (iii) Era Kontemporer Media; ruang perdebatan masyarakat luas. (2) perdebatan tentang cadar tersebut memunculkan dua aspek: (i) aspek diskontinuitas: masa satu dengan yang lain masing-masing mengalami pergeseran paradigma (ii) aspek kontinuitas; secara keseluruhan meski motif perdebatan tersebut tidak lagi dalam satu paradigama namun kenyataannya perdebatan tentang cadar kembali dikaitkan dengan teks-teks normatif Agama yang sama.
Copyrights © 2019