Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 2 No 1 (2016): Juni

Bolehkan Notaris Melakukan Penyuluhan Hukum Pasar Modal Melalui Media Internet?

Laurensius Arliman S (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum, salah satu bentuk penyuluhan hukum ini dilakukan oleh notaris. Notaris juga bekerja dalam Pasar Modal, namun di dalam memberikan penyuluhan hukum pasar modal terkait akta yang dibuatnya tidak boleh dilakukan melalui media internet (website dan blog), karena hal ini untuk menjamin kerahasian minuta akta para pihak, sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jika aturan ini tetap dilanggar maka notaris akan diberikan sanksi secara kode etik oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia, administratif, perdata dan bahkan pidana.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...