Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 2 No 2 (2016): Desember

Menata Ulang Kelembagaan Partai Politik Agar Bebas Korupsi

Akmaluddin Rachim (Penulis aktif di media mahasiswa-indonesia.com)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2019

Abstract

Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa telah mengikrarkan diri sebagai sebuah negara yang menganut paham demokrasi sekaligus menganut paham nomokrasi. Hal tersebut tegas dinyatakan dalam konstitusi sebagai sebuah bentuk prasasti monumental bernegara. Perwujudan dari paham demokrasi tersebut adalah pengakuan dan pengaturan partai politik dalam konstitusi. Partai politik pada dasarnya merupakan pilar utama dalam sistem politik demokrasi. Kualitas demokrasi akan sangat ditentukan oleh eksistensi partai politik. Oleh karena itu, penting untuk segara menata ulang kelembagaan partai politik dengan cara memperkuat derajat kelembagaannya agar bebas korupsi. Hasil pembahasan dan penelitian ini berkesimpulan, pertama, bahwa model kelembagaan partai belum semuanya berorientasi pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut diketahui dari platform partai yang tertuang dalam konstitusi partai. Kedua, model kelembagaan partai politik yang bebas korupsi menggunakan pendekatan model meritokrasi sistem. Penerapan model meritokrasi sistem pada partai – agar dapat mewujudkan partai politik bebas korupsi – merujuk pada pola high involvement manajement.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...