Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 3 No 1 (2017): Juni

Menggugat Kebijakan Izin Ekspor Tambang Mineral Mentah (Tinjauan Juridis PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan Permen ESDM 6/2017)

Bisman Bhaktiar (Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP))



Article Info

Publish Date
19 Jul 2019

Abstract

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur upaya peningkatan nilai tambah pertambangan mineral dengan kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemunian hasil tambang mineral di dalam negeri. Namun dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut tidak dijalankan oleh Pemerintah secara konsisten. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2017) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (Permen ESDM 5/2017) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Permen 6/2017) sebagai legitimasi memberikan izin ekspor mineral mentah. PP dan Permen yang dikeluarkan pemerintah tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...