Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 3 No 2 (2017): Desember

Abu-Abu Regulasi LGBT Di Indonesia

Karlina Sofyarto (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2019

Abstract

Kehadiran LGBT menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. LGBT dilarang oleh agama dan dianggap menyalahi adat dan kepantasan sosial. Bagi masyarakat yang pro terhadap LGBT menyatakan negara harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual). Permasalahan yang dibahas yaitu kedudukan LGBT dalam ketentuan hukum dan HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deduktif dan dalam pembahasannya disesuaikan dengan pokok masalah yang disajikan untuk memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang diteliti. Hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit tentang LGBT, misalnya KUHP hanya memberikan hukuman kepada orang yang melakukan hubungan pencabulan antara orang dewasa dengan yang belum dewasa. DUHAM menyatakan hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...