Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 19, No 1 (2017)

Kewarisan Antarumat Beragama Versus Kewajiban Nafkah

Ali Abubakar (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2017

Abstract

Hadis Nabi secara tegas melarang kewarisan antarumat beragama. Inilah yang menjadi pegangan Jumhur ulama fikih dengan hanya sedikit perbedaan. Dalam praktik masyarakat, perkembangan peraturan perundangan, dan “fikih individual” kontemporer, pelarangan tersebut cenderung dinafikan karena alasan kemanusiaan. Artikel ini mengaitkan larangan tersebut dengan (1) kewajiban nafkah orangtua-anak dan suami-isteri; dan (2) status hadis dengan pemilahan hadis-hadis ke dalam mu’abbad (universal, abadi) dan muwaqqat (lokal, temporal). Hasil kajian, warisan adalah bagian dari nafkah. Karena itu, tidak ada halangan perbedaan agama dalam pembagian warisan kepada pemilik hak tersebut. Dari aspek kesejarahan dan kaitannya dengan al-Qur'an, hadis pelarangan kewarisan antarumat beragama termasuk ke dalam kategori mu’abbad; berlaku hanya pada suatu waktu ketika Nabi Muhammad masih hidup.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

medsyar

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This journal focused on Islamic Law Studies and present developments through the publication of articles, research reports, and book reviews. SCOPE Ahkam specializes on Islamic law, and is intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes ...