Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaa dimana tujuan nya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi, Secara etimologi istilah Koperasi berasal dari kata “co-operation†yang artinya kerjasama. Jadi setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.Kelompok Tani Kakao Desa Waringin Sari, Kec,Sukoharjo Kab.Pringsewu dengan jumlah anggota sebanyak 80 Petani, dengan luas lahan +/- 50 ha, yang juga tergabung sebagai anggota dari Aski (Asosiasi Kakao Indonesia)se-Kabupaten Pringsewu, seanyak 5 kecamatan dengan jmlah anggota 2.000 petani kakaoUntuk keperluan pemenuhan kebutuhan modal secara bersama, maka kesepakatan para anggota ingin melakukan pembentukan Koperasi yang dijakan wadah untuk mengatasi keuangan anggota, sehingga perlu pemahaman tentang Koperasi.Guna pemahaman  oleh karena ini perlu dilakukn pelatihan/penjelasan secara langsung dari lembaga yang terkait, yaitu Dinas Koperasi Kabupaten Pringsewu, yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2019, dari hasil pembahasan disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Sdr. Romlan segera memenuhi persyaratan untuk pembentukan Koperasi dengan Modal Dasar Rp. 15.000.000,- Rapat anggota dibuat dan disyahkan oleh Notaris yang direkomendasi/terdaftar di Koperindag Pringsewu. Kata Kunci:   Koperasi, Pendampingan Pembetukan Koperasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019