Abstrakupaya membangun kesadaran hukum secara kognitif berupa pendidikan, pelembagaan, pelatihan dan sosialisasi hukum harus disinergikan dengan upaya membangun kesadaran hukum secara afektif dalam bentuk memberikan pencerahan mental & spiritual pada dimensi jiwa (al-nafs) manusia dengan kedudukannya sebagai subjek dan ohjek hukum supaya memperoleh hasil yang optimal yaitu hukum yang berlaku menjadi sikap dan prilaku individu sehari-hari. Kata kunci : Nafs, Kesadaran Hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019