Kejadian yang merugikan pasien yang dilakukan perawat yang tidak melaksanakanpelimpahan wewenang dari tenaga medis. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakahregulasi ,kendala dan solusi, serta sinkronisasi peraturan perundang-undanganpelimpahan wewenang tindakan medis kepada perawat dalam pelayanan kesehatan dirumah sakit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa tentang regulasi pelimpahanwewenang tindakan medis kepada perawat. Penelitian ini menggunakan pendekatanyuridis normatif. Temuan penelitian menunjukkan sudah ada regulasi pelimpahanwewenang tindakan medis kepada perawat,yaitu pada Undang-Undang No. 38 Thun 2014Tentang Keperawatan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,dan Permenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktek Perawat. Padapelaksaannya banyak mengalami kendala terutama kurang sosialisasi peraturanperundang-undangan yang mengatur pelimpahan wewenang, dan juga ketidaksinkronanperaturan perundang-undangan tersebut. Pelimpahan wewenang tindakan medis kepadaperawat dari pemahaman delegans/mandans yaitu dokter dan delegetaris/mandataris yaituperawat khususnya penyelesaian perkara dan upaya perlindungan pasien (safety patien)perlu ditindaklanjuti riset-riset lanjutan.
Copyrights © 2018