Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan secara minimal maka pemerintah mengeluarkan kebijakan standar pelayanan minimal atau SPM. Kebijakan ini merupakan amanah dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dimana setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk mencapai target SPM yang telah ditetapkan oleh setiap Kementerian/ Lembaga terkait. Sampai saat ini telah diterbitkan 15 kebijakan SPM dari kementerian/ lembaga teknis. Layaknya penerapan sebuah kebijakan, maka tidak akan lepas dari berbagai permasalahan. Beberapa kendala utama yang dihadapi dalam penerapan SPM adalah kurangnya sosialisasi, masih belum jelasnya konsep pelayanan dasar, penetapan target SPM yang terlalu tinggi, tidak adanya sistem insentif dan disinsentif, keterbatasan anggaran daerah dan minimnya kualitas SDM. Oleh sebab itu, demi perbaikan kinerja pencapaian SPM Kab/ Kota supaya menjadi lebih baik maka terdapat beberapa rekomendasi kebijakan ke depan diantaranya perlu dilakukan peningkatan sosialisasi, peninjauan kembali konsep layanan dasar, peninjauan target pencapaian SPM, pemberlakuan sistem Reward and Punishment, penambahan alokasi pembiayaan/penganggaran, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.
Copyrights © 2013