Dalam sistem administrasi negara modern sudah tidak perlu lagi mempertahankan pemerintahan desa sebagaimana sekarang karena sudah sangat ketinggalan zaman. Hasil Sensus Penduduk 2010, penduduk yang tinggal di perdesaan tinggal 51 persen. Tren tersebut akan terus berlanjut sehingga pada tahun 2025 penduduk desa tinggal 30 %. Untuk itu, pemerintahan paling rendah di desa yang diperlukan bangsa Indonesia adalah daerah otonom yang bersifat perdesaan yang modern. Daerah otonom perdesaan yang ada sekarang yaitu kabupaten yang dibedakan dalam kelembagaan dan anggaran dengan pemerintah kota tidak pernah digagas oleh founding fathers dan diatur dalam UUD 1945 asli. Founding fathersdan UUD 1945 asli pasal 18 dan Penjelasannya hanya akan membentuk daerah otonom besar dan daerah otonom kecil dimana daerah otonom kecil di dalamnya termasuk desa/ negari/dusun/ marga, dan lain-lain. Keyword: pemerintahan desa, daerah otonom perdesaan
Copyrights © 2013