Menyusui merupakan hak setiap ibu, termasuk ibu bekerja, dalam Konvensi Organisasi Pekerja Internasional tercantum bahwa cuti melahirkan itu selama 14 minggu dan penyediaan sarana pendukung bagi ibu menyusui di tempat kerja wajib diadakan. Undang-undang Perburuhan di Indonesia No.1 tahun 1951 memberikan cuti melahirkan selama 12 minggu dan kesempatan menyusui 2 x 30 menit dalam jam kerja. Namun ibu bekerja masih dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka kegagalan menyusui, padahal di negara-negara industri 45-60% tenaga kerja merupakan wanita usia produktif. Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007 menunjukkan bahwa 57% tenaga kerja di Indonesia adalah wanita. Faktor-faktor yang menghambat keberhasilan menyusui pada ibu bekerja adalah pendeknya waktu cuti kerja, kurangnya dukungan tempat kerja, pendeknya waktu istirahat saat bekerja (tidak cukup waktu untuk memerah ASI), tidak adanya ruangan untuk memerah ASI, pertentangan keinginan ibu antara mempertahankan prestasi kerja dan produksi ASI. Data keberhasilan menyusui pada ibu bekerja di Indonesia belum ada, namun dari SDKI 2007 di dapatkan data bahwa 95% balita di Indonesia pernah mendapatkan ASI, 44% bayi baru lahir mendapat ASI dalam 1 jam setelah lahir dan 62%, bayi mendapat ASI pada hari pertama namun hanya 32%, bayi yang mendapatkan ASI ekslusif sampai 6 bulan.
Copyrights © 2017