Pengadilan merupakan lembaga kehakiman yang independen dalam menyelesaikan atau memutuskan suatu sengketa. Lembaga kekuasaan kehakiman ini merupakan ciri terpenting setiap Negara hukum yang demokratis. Putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap suatu sengketa mempunyai 3 macam kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. Dalam hal pembatalan sertifikat hak atas tanah, pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan sertifikat tersebut. Pengajuan gugatan ke pengadilan hanya untuk memperoleh kejelasan siapa pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan dan untuk menyatakan sertifikat yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kewenangan penerbitan dan pembatalan sertifikat ada pada BPN sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Adapun permasalah yang timbul apakah sertifikat yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan tetapi belum dibatalkan oleh BPN masih mempunyai kekuatan sebagai akta otentik? Dan apakah perbuatan-perbuatan hukum masih dapat dilakukan atas dasar sertifikat tersebut? Kunci: Kedudukan Putusan Pengadilan
Copyrights © 2020