Salah satu lembaga keuangan non perbankan dewasa ini yang banyak tumbuh dalam masyarakat adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM adalah sebuah lembaga yang kegiatannya memberikan layanan keuangan atau permodalan kepada masyarakat kecil yang tidak dilayani oleh lembaga perbankan. LKM tersebut keberadaannya dimaksudkan untuk membantu perekonomian umat Islam dengan pemberian pembiayaan. Ketentuan pemberian pembiayaan ini juga berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perbankan Syariah. yang berbunyi : “ Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang, barang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara lembaga keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.Bantuan pinjaman modal usaha untuk masyarakat yang disalurkan melalui LKM tersebut atau biasanya disebut Bantuan Langsung pada Masyarakat (BLM). Bantuan langsung pada masyarakat yang diberikan sebagai pinjaman modal usaha, bisa digunakan untuk modal kerja (belanja bahan-bahan/barang dagangan) atau investasi (belanja alat-alat atau sarana yang digunakan untuk usaha). Bantuan tersebut harus bergulir yang harus dikembalikan kepada LKM karena masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan, sementara jumlah bantuan sangat terbatas. Kata kunci : Wanprestasi
Copyrights © 2020