Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE

HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH SEBAGAI PENGURUS SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

Utomo, Yudho R. (Unknown)
Harianto, Aries (Unknown)
A, Bayu Dwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2018

Abstract

Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Frase ?setiap orang? di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Taun  1945 ini bermakna bahwa siapa saja di Indonesia dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat oleh konstitusi atau UUD 1945. Dengan demikian pekerja atau buruh (selanjutnya digunakan istilah ?pekerja? karena pertimbangan efisiensi) dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat oleh konstitusi. Dengan kata lain berserikat merupakan hak konstitusional pekerja.Kata Kunci:Hak Konstitusional, pekerja, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

FAJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dalam bentuk cetak. Jurnal Ilmiah ilmu Hukum memuat artikel hasil penelitian dibidang ilmu Hukum yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa dari dalam maupun ...