Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Frase ?setiap orang? di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Taun 1945 ini bermakna bahwa siapa saja di Indonesia dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat oleh konstitusi atau UUD 1945. Dengan demikian pekerja atau buruh (selanjutnya digunakan istilah ?pekerja? karena pertimbangan efisiensi) dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat oleh konstitusi. Dengan kata lain berserikat merupakan hak konstitusional pekerja.Kata Kunci:Hak Konstitusional, pekerja, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyrights © 2018