Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilukada dalam sistem Peradilan Pemilukada adalah perwujudan dari tugas Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitutional (Penjaga Konstitusi) baik Undang-Undang dasar 1945 maupun Undang-Undang organiknya. Dalam Pasal 1 Ayat (2) ? kedaulatan berada di tangan rakyat danĀ dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.PasalĀ 1 Ayat (3) ?Indonesia adalah negara hukum? maka konsekuensinya adalah negara harus berdasar pada demokrasi yang berdasarkan hukum yang terwujud dalam agenda negara yaitu Pemilu/Pemilukada. Bagaimanapun suara mayoritas yang terwujud dalam hasil pemilukada (objek sengketa/objek litis) dalam pengambilan dan penetapan keputusan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, dan jika bertentangan maka keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui peradilan konstitusi atau dalam proses konversi suara rakyat dalam demokrasi harus benar-benar bebas dari unsur ketidak jujuran dan kecurangan atau manipulasi suara demi kemenangan Pemilukada. Maka Mahkamah Konstitusi akan hadir secara nyata dalam penegakan konstitusi dalam proses Pemilu/Pemilukada dengan kewenangan kehakimanya dalam Pengadilan Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilukada, karena Mahkamah Konstiusi secara atributif mengemban wewenang sebagaimana dalam: Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang di tegaskan kembali pada Pasal 24C UUD 1945.?Kata kunci: Mahkaman konstitusi, kekuasaan kehakiman, pemilihan kepala daerah
Copyrights © 2012