Chumaidah, Menik
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN MAHKAMAH KOSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILUKADA Chumaidah, Menik
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (536.132 KB) | DOI: 10.32528/.v8i16.617

Abstract

Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilukada dalam sistem Peradilan Pemilukada adalah perwujudan dari tugas Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitutional (Penjaga Konstitusi) baik Undang-Undang dasar 1945 maupun Undang-Undang organiknya. Dalam Pasal 1 Ayat (2) ? kedaulatan berada di tangan rakyat danĀ  dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.PasalĀ  1 Ayat (3) ?Indonesia adalah negara hukum? maka konsekuensinya adalah negara harus berdasar pada demokrasi yang berdasarkan hukum yang terwujud dalam agenda negara yaitu Pemilu/Pemilukada. Bagaimanapun suara mayoritas yang terwujud dalam hasil pemilukada (objek sengketa/objek litis) dalam pengambilan dan penetapan keputusan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, dan jika bertentangan maka keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui peradilan konstitusi atau dalam proses konversi suara rakyat dalam demokrasi harus benar-benar bebas dari unsur ketidak jujuran dan kecurangan atau manipulasi suara demi kemenangan Pemilukada. Maka Mahkamah Konstitusi akan hadir secara nyata dalam penegakan konstitusi dalam proses Pemilu/Pemilukada dengan kewenangan kehakimanya dalam Pengadilan Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilukada, karena Mahkamah Konstiusi secara atributif mengemban wewenang sebagaimana dalam: Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang di tegaskan kembali pada Pasal 24C UUD 1945.?Kata kunci: Mahkaman konstitusi, kekuasaan kehakiman, pemilihan kepala daerah
RELEVANSI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PENERBITAN AKTA KELAHIRAN Chumaidah, Menik; Tuharyati, Yanny
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 9, No 1 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.083 KB) | DOI: 10.32528/.v9i17.622

Abstract

Akta kelahiran merupakan hak pertama yang dimiliki oleh seorang anak karena akta kelahiran menunjukan identitas dan status yang dimiliki seseorang sebagai warga dari suatu Negara yang akan menjamin pemenuhan hak-haknya. Indonesia termasuk salah satu dari 20 negara yang cakupan pencatatan kelahirannya paling rendah, dan keadaan di daerah pedesaan lebih buruk daripada di perkotaan.Kesenjangan ini termasuk yang tertinggi di dunia. Banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya cakupan pencatatan kelahiran, mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran, biaya yang tinggi untuk pencatatan, prosedur yang sulit, serta kurangnya akses terhadap pelayanan pencatatan yang biasanya berada di tingkat kabupaten/kota.Relevansi penetapan pengadilan terhadap penerbitan akte kelahiran adalah sebagai sanksi bagi masyarakat yang terlambat melaporkan kelahiran lebih dari satu tahun, tetapi keterlambatan melaporkan kelahiran yang lebih dari satu tahun yang harus melalui penetapan pengadilan dinilai memberatkan masyarakat. Keberatan tersebut bukan saja bagi mereka yang tinggal didaerah pelosok, tetapi juga yang tinggal di daerah perkotaan.Dalam surat edaran tertanggal 1 Mei 2013 tersebut ditegaskan sejak tanggal 1 Mei 2013, pengadilan tidak ladi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran. Surat edaran MA ini keluar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi memandang pelayanan akta kelahiran selama ini menjadi rumit dan berbelit-belit akibat akta kelahiran yang terlambat dilaporkan kepada instansi pelaksana setempat yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun, dan harus dengan penetapan pengadilan setelah lewat waktu satu tahun.Kata Kunci: Akta Catatan Sipil, Akta Kelahiran, Putusan Pengadilan