Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 5 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwasanya kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden, sehingga dalam pelaksanaan sistem pemerintahan dari tingkat pemerintah terbawah sampai tingkat atas terpusat pada kekuasaan presiden. Namun dalam kenyataannya kekuasaan Presiden tidak bisa berjalan secara maksimal dengan kata lain sistem presidensial masih terpengaruh oleh kondisi politik yang terpusat di DPR dengan kata lain Indonesia masih belum bisa melepas sistem parlementer secara penuh. Kata Kunci : Presiden, sistem presidensil, politik
Copyrights © 2018