Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan : (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar ; (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dimunculkan sebagai lembaga negara dengan hak melakukan uji materi (judicial review, atau secara lebih spesifik melakukan constitutional review) Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selama Mahkamah Konstitusi beroperasi mulai 15 Oktober 2003, Mahkamah Konstitusi telah melakukan beberapa kali judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008, Nomor 2 Tahun 2008, dan Nomor 4 Tahun 2008. Kata Kunci : Wewenang, uji materi
Copyrights © 2012