Pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang disebabkan oleh kerusakan jalan, secara normatif maupun dalam praktek peradilan belum ada kejelasan dan ketegasan tentang subyek hukum penyelenggara jalan. Sehingga belum ada kejelasan pula siapa yang harus mempertanggungjawabkan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan rusaknya jalan. Penjatuhan pidana terhadap penyelenggara jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena faktor kerusakan jalan bersifat alternatif.Kata Kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Penyelenggara Jalan.
Copyrights © 2013