Bidan praktik mandiri tidak hanya memberikan bentuk pelayanan kesehatan yang sesuaiĀ dengan Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 saja. Bahkan untuk bidan desa hampir semua bentuk pelayanan memungkinkan untuk dilakukan olehnya, seperti tindakan medis, kebidanan, perawatan, apoteker, peracik obat bahkan cleaning service. Namun bidan yang praktik di daerah terpencil tidak bisa dengan mudah merujuk pasien ke fasilitas layanan kesehatan karena faktor jarak yang sulit untuk ditempuh. Sedangkan bidan yang praktik di perkotaan bisa saja dengan mudah untuk merujuk pasien, dimana tempat praktiknya dekat dengan fasilitas layanan kesehatan dan mudah dijangkau. Masyarakat datang kepada bidan sebagai pasien dengan berbagai macam keluhan untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya, pasien datang ke bidan baik dalam maupun diluar jam kerja dan meminta bidan untuk memberikan upaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien bukan sesuai kewenangan bidan. Apapun tuntutan pasien, selama bidan masih sanggup untuk memberikannya, maka bidan akan tetap melakukan pelayanannya.Bidan yang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya diperbolehkan selama tidak terdapat dokter di suatu daerah tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 pada pasal 14 yang menyatakan bahwa ? Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.?Namun ketentuan pasal tersebut tidak berlaku apabila di daerah tersebut telah terdapat dokter dan yang dimaksud daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.Kata kunci: bidan, wewenang bidan,tanggung jawab bidan
Copyrights © 2012