Masalah-masalah lingkungan yang terjadi seperti ledakan penduduk, meningkatnya jumlah kaum miskin, menderasnya arus urbanisasi, terlantarnya tanah-tanah pedesaan, dan pembangunan industri yang tidak mengindahkan ketahanan sumber-sumber daya alam telah memprihatikan banyak kalangan seperti kaum politisi, intelektual, tokok-tokoh masyarakat, dan para kritisi pembangunan. Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, harus ditambah juga dengan pendekatan pembangunan sosial-budaya dan pembangunan lingkungan hidup. Penelitian ini mengkaji Apakah Perkembangan politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah mencerminkan cita-cita bangsa indonesia. Bagaimanakah Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di era reformasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research) dan Dan analisis data yang digunakan ialah analisis komparasi. Nampak sangat jelas kontruksi dan alur pikir politik hukum sebagai legal policy, telah memuat cita-cita bangsa, tujuan negara, dan cita hukum dan Implementasi dari Undang-undang ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang lingkungan hidup secara terbuka.Kata Kunci : Politik Hukum, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Copyrights © 2013