Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Prov.Kaltim.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Permen ESDM No. 28 pada Dinas Pertambangan dan Energi Prov.Kaltim khususnya pada bidang Usaha Jasa pertambangan umum penerapan pelaksanaan kebijakan adalah sebagai berikut: Dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan di lapangan staf yang berkompeten masih belum cukup jumlahnya sehingga Dinas Pertambangan dan Energi Prov.Kaltim harus menambah staf pengawas Inspektur Tambang saat ini hanya 5 (lima) Inspektur Tambang sehingga dapat benar-benar mengawasi kegiatan perusahaan jasa kontraktor yang telah melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 28 Tahun 2009. Dalam melaksanakan kegiatan dilapangan perusahaan jasa (kontraktor) pertambangan masih banyak yang belum mempunyai Standard Operation Prosedur (SOP) perusahaan jasa kontraktor harus memiliki Standard Operation Prosedur (SOP) dalam melakukan kegiatan dilapangan. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur belum maksimal melakukan sosialisasi tentang pengelolaan penambangan yang baik dan benar terhadap perusahaan jasa penambangan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Mineral dan Batubara. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur belum maksimal memberikan sangsi administratif terhadap perusahaan jasa yang tidak mengirimkan laporan kegiatan dan yang tidak memiliki izin usaha jasa maupun kegiatannya yang tidak sesuai dengan bidang yang tertuang dalam surat izin. Setiap kontrak kerja yang telah disepakati tidak boleh di alihkan kepada pihak lain sebelum mendapat persetujuan dari pihak pemilik konsesi Wilayah Usaha Pertambangan dan diketahui oleh pihak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.
Copyrights © 2013