Pada awal berdirinya Kraton Kasultanan Yogyakarta, dikenal adanya lembaga-lembaga peradilan, misalnya pengadilan perdata, pengadilan surambi serta BaleMangu. Pengadilan Surambi atau Hukum Dalem Surambi, merupakan pengadilan yang berhubungan dengan agama yang diketuai oleh seorang penghulu hakim. Seorang penghulu hakim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh empat orang anggota yang disebut dengan pathok nagara. Di kalangan Reh Kawedanan Pangulon Kraton Ngayogyakarta sebutan pathok nagara semacam abdi dalem yang membuat tugas penghulu hakim di Pengadilan Surambi.Saat ini, kedudukan pathok nagara mengalami perubahan. Abdi dalem pathok nagara tidak ubahnya sebagai seorang yang dijadikan panutan oleh masyarakatsekitar, di mana ia bertugas di masjid-masjid yang menjadi milik Kraton Yogyakarta.
Copyrights © 2006