JURNAL PIONIR
Vol 2, No 3 (2017): Juli

PENGATURAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA / BURUH DENGAN PENGUSAHA

Mangaraja Manurung (Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2017

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang hanya didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Selain itu perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:1)    Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;2)    Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;3)    Pekerjaan yang bersifat musiman; atau4)    Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan aturan organiknya yakni Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, telah jelas dan tegas menetapkan syarat-syarat dan sanksi hukumnya. Pengawasan pemerintah dalam hal ini seluruh jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mulai tingkat pusat sampai dengan Kabupaten/Kota.Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pekerja/Buruh, Pengusaha

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...