JURNAL PIONIR
Vol 2, No 4 (2018): Januari

PERUBAHAN PERSEKUTUAN PERDATA MENJADI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Bahmid Bahmid (Fakultas Hukum Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2018

Abstract

Maatschap (Persekutuan Perdata), Maatschap atau persekutuan perdata, adalah kumpulan dari orang-orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki visi-misi atau tujuan yang sama dan berkeinginan ataupun suatu kehendak untuk menjadi satu dengan identitas bersama. Maatschap adalah cerminan dari Firma dan Perusahaan Komenditer atau sering disingkat Firm dan CV yang bergerak dibidang kegiatan komersiar untuk persekutuan-persekutuan yang bergerak dibidang profesi. Perseroan terbatas adalah suatu perkumpulan yang bergerak dibidang komersial yang memiliki visi-misi dan tujuan serta memiliki status badan hukum, dimana modal merupakan pertanggungjawaban dalam menjalankan roda perseroan terbatas secara keuntungan maunpun kerugian yang akan ditimbulkan dikemudian hari.Kata Kunci : Persekutuan Perdata, Badan Hukum, Perseroan Terbatas.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...