Maatschap (Persekutuan Perdata), Maatschap atau persekutuan perdata, adalah kumpulan dari orang-orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki visi-misi atau tujuan yang sama dan berkeinginan ataupun suatu kehendak untuk menjadi satu dengan identitas bersama. Maatschap adalah cerminan dari Firma dan Perusahaan Komenditer atau sering disingkat Firm dan CV yang bergerak dibidang kegiatan komersiar untuk persekutuan-persekutuan yang bergerak dibidang profesi. Perseroan terbatas adalah suatu perkumpulan yang bergerak dibidang komersial yang memiliki visi-misi dan tujuan serta memiliki status badan hukum, dimana modal merupakan pertanggungjawaban dalam menjalankan roda perseroan terbatas secara keuntungan maunpun kerugian yang akan ditimbulkan dikemudian hari.Kata Kunci : Persekutuan Perdata, Badan Hukum, Perseroan Terbatas.
Copyrights © 2018