Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Untuk menemukan jawaban permasalahan mengenai Pertanggungjawaban hakim terhadap putusan yang salah akibat keterangan palsu dan Sanksi terhadap hakim yang memberikan putusan salah akibat keterangan palsu dalam skripsi ini. Penulis menggunakan yuridis normati atau study kepustakaan yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan di atas. Hasil pembahasan mengenai Pertanggungjawaban hakim terhadap putusan yang salah akibat keterangan palsu, hakim mempunyai tanggung jawab kepada Tuhan tentunya tak seorang manusia pun tahu apa dampak/imbalan yang akan di terima seorang hakim akibat putusanya tersebut. Hakim juga bertanggung jawab terhadap hukum dimana seorang hakim sadar akan jika pengadilan yang lebih tinggi menilai putusan tersebut keliru maka putusan tersebut dapat dibatalkan. Pertanggung jawabannya hakim kepada masyarakat berwujud pada adanya sikap keterbukaan dan kesiapan lembaga peradilan/hakim untuk di beri penilaian berupa kritik ataupun dukungan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Dan Sanksi terhadap hakim yang memberikan putusan salah akibat keterangan palsu, hakim akan di kenai sanksi apa bila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi-sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hakim, Putusan Salah
Copyrights © 2019