Transportasi diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Semakin berkembang sarana transportasi semakin mudah terjalin hubungan antar manusia. Sejak jaman purba perpindahan masyarakat manusia telah terjadi. Mobilitas penduduk ini diikuti juga oleh mobilitas barang yang dibawa oleh mereka. Oleh karena itu sarana transportasi sejak masa lampau telah dibutuhkan oleh manusia, terlebih pada jaman sekarang dimana mobilitas manusia dan barang sangatlah tinggi. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: 1.Bagaimana hak dan kewajiban perusahaan transportasi dan penumpang pada barang bawaan ? 2. Bagaimana Tanggung Jawab hukum atas kecelakaan yang menimbulkan kerugian terhadap Konsumen ?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kewajiban yang utama dari perusahaan adalah mengangkut barang yang diterimanya sampai ditujuan dengan tidak ada kekurangan apapun dan menyerahkannya sesuai dengan surat angkutan yang diisi dan ditandatangani oleh pengirim barang. Sebelum perusahaanan melakukan pengiriman wajib mengadakan pemeriksaan barang-barang apakah barang-barang yang diserahkan kepadanya untuk diangkut telah memenuhi syarat-syarat perusahaanan misalnya dalam pembungkusan. Kata Kunci: perusahaan transportasi, barang milik penumpang
Copyrights © 2019