Perjanjian uang teh adalah suatu perjanjian sewa menyewa rumah yang terjadi antara penduduk asli Kota Jambi dengan penduduk imigran warga negara asing keturunan Cina yang tidak memiliki tanah pada saat itu. Konsekuensi rumah sewa dibangun oleh penyewa bukan oleh pemilik tanah sebagaimana halnya perjanjian sewa menyewa rumah pada umumnya, menyebabkan penyewa memiliki beberapa hak, antara lain: perjanjian sewa dengan sistem uang teh tidak memiliki masa berakhirnya, artinya sepanjang penyewa menginginkan menempati rumah sewa tersebut, maka pemilik tanah tidak dapat memutuskan perjanjian sewa, penyewa bisa mengoperkan hak sewanya kepada orang lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan pembayaran biaya sewa rumah yang sangat murah jika dibandingkan dengan sewa menyewa rumah yang tidak memakai sistem uang teh. Penataan kota, perpindahan penduduk ke kota dan pelebaran jalan-jalan utama serta perkembangan zaman, membuat semakin tingginya harga tanah menyebab tuan tanah ingin mengakhiri perjanjian sewa karena merasa dirugikan dengan murahnya biaya sewa dan tidak ada berakhirnya masa sewa sedangkan penyewa tidak ingin mengakhiri perjanjian sewa karena masih mendasarkan pada kesepakatan sewa yang telah disepakati sebelumnya.
Copyrights © 2017