Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 4, No 1 (2013): Juni

MEMPERTANYAKAN KEMBALI KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Mustafa Abdullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 May 2017

Abstract

 Kepastian Hukum menurut Sistem Hukum Nasional (Siskumnas), seperti apa yang dirumuskan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni Kepastian Hukum Yang Adil dalam artian tidak sekedar kepastian formal (formal / legal certainty), tetapi substantive / material certainty. Rumusan kepastian hukum yang adil ini senafas : adanya nilai keseimbangan seperti juga dirumuskan melalui Pasal 24 (1) UUD 45 : Kekuasaan Kehakiman Menegakkan hukum dan keadillan demikian juga dalam rumusan yang terkandung Pasal 3 (2) : Peradilan negara menerapkan & menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila serta Pasal 28 (1) : Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Undnag-undang no. 4 tahun 2004.Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hukum Nasional, Hukum Pidana

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...