Kepastian Hukum menurut Sistem Hukum Nasional (Siskumnas), seperti apa yang dirumuskan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni Kepastian Hukum Yang Adil dalam artian tidak sekedar kepastian formal (formal / legal certainty), tetapi substantive / material certainty. Rumusan kepastian hukum yang adil ini senafas : adanya nilai keseimbangan seperti juga dirumuskan melalui Pasal 24 (1) UUD 45 : Kekuasaan Kehakiman Menegakkan hukum dan keadillan demikian juga dalam rumusan yang terkandung Pasal 3 (2) : Peradilan negara menerapkan & menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila serta Pasal 28 (1) : Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Undnag-undang no. 4 tahun 2004.Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hukum Nasional, Hukum Pidana
Copyrights © 2017