Mustafa Abdullah
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 08 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK REKLAME Moh Idris; Mustafa Abdullah; S Sahabuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 3 (2010): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.628 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i3.57

Abstract

Salah satu sumber pajak dan  retribusi Kabupaten Tanjung Jabung Timur berasal dari Pajak Reklame atau pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Untuk maksud mengadakan pengaturan terhadap upaya peningkatan PAD melalui pajak reklame tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame.Didalam Peraturan Daerah ini memuat  penegakan hukum, terlihat dari pengaturan mengenai bentuk-bentuk sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap para pelanggar ketentuan Perda Pajak Reklame, yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam rangka menciptakan ketertiban dan kepatuhan hukum masyarakat dalam membayar Pajak Reklame, melalui perumusan ketentuan pidana di dalam Perda Pajak Reklame tersebut telah dapat terwujud dalam pelaksanaan Perda tersebut di lapangan Kata Kunci: Efektifitas, Perda Reklame, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UPAYA POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI TANJUNG JABUNG TIMUR Syahbudin Syahbudin; Mustafa Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 2 (2010): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (134.678 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i2.63

Abstract

. Penyalahgunaan Narkoba merupakan penyakit masyarakat yang pada akhir-akhir ini pertumbuhannya sangat cepat. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya dan Denpasar dulu dikenal hanya sebagai daerah transit peredaran Narkoba, namun seiring dengan perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran Narkoba. Pada saat ini kasus penyalahgunaan Narkoba juga merambah ke kota-kota kecil seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berkembangnya kasus penyalahgunaan narkoba di Tanjung Jabung Timur  itu diawali dengan ditemukannya miras atau minuman keras yang dijual secara bebas tanpa pengawasan dari Balai Penelitian Obat dan Makanan atau Balai POM maupun dari aparat kepolisian., masyarakat Tanjung Jabung Timur dari yang semula mengkonsumsi minuman keras atau miras, kemudian berubah mengkonsumsi narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan berbahaya). Terdapatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat perhatian yang besar dari berbagai pihak khususnya Kepolisian Negara RI yaitu Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur’ Kata Kunci: Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
PERAN LEMBAGA KOMISI YUDISIAL DALAM UPAYA PENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM MENUJU INDONESIA BEBAS KORUPSI Mustafa Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2012): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.809 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v2i1.101

Abstract

AbstrakSebagai lembaga yang lahir dari hasil perubahan UUD 1945 keberadaan Komisi Yudisial pada prinsipnya merupakan amanah reformasi khususnya “Reformasi Peradilan”. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan hakim, akan memperhatikan apakah putusan yang dibuat sesuai dengan kehormatan hakim dan rasa keadilan yang timbul dari masyarakat. Apabila  fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial berjalan efektif, dapat  mendorong terbangunnya komitmen dan integritas para hakim untuk senantiasa menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai pelaksana utama kekuasaan kehakiman sesuai dengan kode etik, code of conduct hakim dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci : Komisi Yudisial, Supremasi Hukum, Bebas Korupsi
KEPASTIAN HUKUM BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG DIKELUARKAN DEMI HUKUM (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Kuala Tungkal) Robi Harianto S; Mustafa Abdullah; Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 4 (2011): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.059 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i4.73

Abstract

Pengaturan tentang penahanan yang diatur oleh KUHAP lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia jika dibandingkan HIR dengan memuat ketentuan tentang batas waktu penahanan. Dalam pasal 24 sampai 28 KUHAP ditentukan bahwa tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan demi hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan jika batas waktu penahanan telah habis. Sepanjang tahun 2009 sampai 2011 Lembaga Pemasyarakatan atau RUTAN Klas IIB Kuala Tungkal  telah mengeluarkan tahanan demi hukum tanpa syarat sesuai dengan KUHAP sebanyak 4 (empat) orang dan sebanyak 5 (lima) orang tidak dikeluarkan demi hukum walaupun masa penahanannya telah habis. Hal tersebut dilakukan karena kelapa Lembaga Pemsayarakatan atau Kepala Rumah Tahanan Negara sebelum mengeluarkan tahanan yang habis masa penahanannya harus terlebih dahulu koordinasi dengan pejabat yang menahan. Koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran bersama Ketua Mahkamah AGung RI dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan tanggal 19 Nopember 1983 No. MA.PAN/368/XI/1983-EI.UM.04.11.227 yang membenarkan tindakkan tidak mengeluarkan tahananan atau dengan kata lain walaupun seseorang telah habis masa waktu penahanan dan tidak dikeluarkan namun tindakkan tersebut dibenarkan dengan jalan koordinasi. Tidak adanya pengaturan mengenai batas waktu pemeriksaan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam rangkaian proses pemeriksaan dalam perkara pidana sehingga tersangka atau terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan dikeluarkan demi hukum masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa selama berathun-tahun karena pemeriksaannya belum selesai. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Tersangka/Terdakwa, Yang Dikeluarkan Demi Hukum
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Analisis Terhadap Pembalikan Beban Pembuktian Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001) Khaidir Khaidir; Mustafa Abdullah; Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 5 (2011): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.664 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i5.78

Abstract

Negara dalam mengemban amanat Konstitusi untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia melakukan usaha nyata sebagai penyeelenggara negara, salah satu upaya adalah dengan merumuskan Undang Undang. Praktek yang memanfaatkan kewenangan dan tidak berpihak kepada rakyat adalah salahsatuya korupsi. Undang undang yang memberantas tindak pidana korupsi adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya menganut sistem pembalikan beban pembuktian. Sistem pembalikan beban pembuktian adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 dan Pasal 38, yaitu merupakan sistem yang meletakan beban pembuktian pada terdakwa dan proses pembuktian ini hanya berlaku saat pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu dimungkikannya melakukan pemeriksaan tambahan (khusus) jika dalam pemeriksaan di persidangan diketemukan harta benda milik terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, namun hal tersebut belum didakwakan.Kata Kunci: Korupsi, Pembalikan Beban Pembuktian
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK DI BAWAH UMUR Annisa Bridgestirana; Mustafa Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 1 (2009): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.899 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i1.49

Abstract

Perdagangan anak dibawah umur ( child trafficking ) sebagai bentuk perbudakan masa kini merupakan salah satu permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius. Upaya pencegahan tanpa didukung oleh perangkat yang khusus mengatur tentang kejahatan ini telah mengisyaratkan bahwa permasalahan ini ditangani dengan cara yang tidak serius. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan perangkat hukum mengakibatkan penanggulangan kejahatan in tidak dapat dilakukan secara optimal yang berdampak kepada lemahnya penegakkan terhadap kejahatan ini. Dalam kenyataanya, ditemukan adanya law in concreto yang kontradiktif dalam menerapkan hukuman pindan tambahan berupa putusan hakim yang menetapkan sanksi denda minimal menyimpang dari ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tiadanya perangkat hukum dan lemahnya penegakkan hukum telah menunjukkan dibutuhkan pembaharuan hukum sebagai suatu kebijakan hukum pidana untuk segera mensyahkan rancangan Undang – Undang tindak pidana perdagangan orang ( RUU TPPO ) menjadi Undang – Undang sebagai perangkat hukum yang mengatur secara khusus kejahatan ini.Kata Kunci: Perdagangan Anak Dibawah Umur
MEMPERTANYAKAN KEMBALI KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL Mustafa Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 4, No 1 (2013): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (49.994 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v4i1.108

Abstract

 Kepastian Hukum menurut Sistem Hukum Nasional (Siskumnas), seperti apa yang dirumuskan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni Kepastian Hukum Yang Adil dalam artian tidak sekedar kepastian formal (formal / legal certainty), tetapi substantive / material certainty. Rumusan kepastian hukum yang adil ini senafas : adanya nilai keseimbangan seperti juga dirumuskan melalui Pasal 24 (1) UUD 45 : Kekuasaan Kehakiman Menegakkan hukum dan keadillan demikian juga dalam rumusan yang terkandung Pasal 3 (2) : Peradilan negara menerapkan & menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila serta Pasal 28 (1) : Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Undnag-undang no. 4 tahun 2004.Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hukum Nasional, Hukum Pidana