Adanya pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi penanganan perkara yang harus diselesaikan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi semangkin banyak dan terjadinya penumpukan perkara, sehingga penyelesaian perkara korupsi yang dilakukan menjadi lamban hal ini tentunya tidak sesuai dengan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Permasalahan yang ditemui dalam penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi dimana masih minimnya Hakim Tipikor yang ada tidak sesuai dengan banyaknya perkara yang harus di selesaikan menyebabkan penanganan perkara korupsi menjadi lambat.Kata Kunci: Penanganan Perkara, Korupsi
Copyrights © 2017