Pada umumnya pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana narkotika, berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut, baik untuk kegiatan yang sah, maupun untuk mendanai kegiatan usaha yang bertentangan dengan hukum. Penerapan pasal-pasal pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika, merupakan terobosan yang sangat strategis dan bernilai penting bagi pemberantasan tindak pidana narkotika secara sistemik. Penegakan hukum yang diberlakukan selama ini dengan menerapkan pidana yang tinggi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, terbukti tidak mampu secara efektif menghentikan gerak langkah produksi dan peredaran gelap narkotika. Hal itu terjadi karena penerapan ketentuan pidana di dalam Undang-Undang Narkotika, hanya mampu menghukum pelaku namun tidak mampu menggali, menelusuri dan menyita secara komprehensif seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku yang diperoleh dari tindak pidana produksi dan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku tindak pidana narkotika telah dikenakan pidana penjara, tetapi bisnis illegal narkotika berupa produksi dan peredaran gelap narkotika, tetap dapat dijalankan oleh kaki tangan pelaku pidana bersangkutan, berkat kekayaan atau modal yang masih dimilikinya yang tersimpan atau ditanam dalam aneka usaha yang sah. Disinilah letak strategisnya penerapan pasal-pasal pencucian uang sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pencucian Uang).
Copyrights © 2019