Pengaturan mengenai perbuatan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan begal motor diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pada Pasal 170 dan 351. Keberadaan pasal-pasal tersebut, idealnya dapat menjadi dasar perlu adanya proses pemeriksaan masyarakat yang terlibat dalam main hakim sendiri oleh pihak berwajib.  Upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan main hakim sendiri dapat dilakukan dengan 2 langkah antara lain: a) Preventif, yaitu Membangun kewibawaan dan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat; Dengan himbauan dan penyuluhan hukum; dan Melaksanakan patroli rutin, Dan b) Represif, yaitu memperoses pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana. Namun dalam hal ini polisi belum optimal, dikarenakan banyaknya kendala yang dihadapi kepolisian.Kata Kunci: Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017