Kriteria penjatuhan pidana mati, ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-undang pidana di luar KUHP, telah memuat ketentuan yang cukup jelas tentang kriteria tentang penjatuhan pidana mati, namun ketentuan pidana tersebut belum secara tegas atau secara eksplisit menjelaskan tentang panduan atau kriteria kapan perbuatan seorang terdakwa harus dijatuhi dengan pidana mati. Dalam hal upaya hukum perubahan putusan pidana mati, KUHAP dan Undang-undang Grasi tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai  Kapan batas waktu paling lambat untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi; Berapa kali permohonan PK dan Grasi dapat diajukan. Dalam hal upaya  hukum berupa permohonan PK dan Grasi dari seorang terpidana mati ditolak, KUHAP dan Undang-undang Grasi tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai kapan batas waktu (paling cepat dan paling lambat) seorang terpidana mati harus dieksekusi. Ketentuan mengenai pidana mati dalam perundang-undangan pidana Indonesia belum sesuai dan atau belum dapat mencapai hakekat atau tujuan mendasar dari penjatuhan pidana.Kata Kunci: Eksistensi Hukuman Mati, Hukum Pidana 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017