Kredit bagi bank merupakan kegiatan yang utama, karena pendapatan terbesar dari bank berasal dari sektor tersebut baik dalam bentuk bunga, provisi, ataupun pendapatan lainnya. Besarnya kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan dan kesinambungan usaha dari sebuah bank. Oleh karena itu, pemberian kredit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil bisa dijadikan jaminan yang sah dalam hukum perbankan dan asas hukum perkreditan. Apabila terjadi kredit macet, maka bank sepenuhnya memiliki hak untuk menyelesaikannya baik secara damai maupun melalui proses hukum yang berlaku dengan dilandasi dengan Perjanjian Kerjasama Antara bank dengan instansi terkait dalam menyalurkan kredit dengan pembayaran angsuran kredit setiap bulan dari pemotongan gaji nasabah/pegawai melalui bendahara instansi tersebut, maka baik bankir, bendahara dinas dan kepala dinas yang terkait yang telah menyetujui kredit diberikan kepada pegawainya turut bertanggung jawab secara yuridis atas kredit macet nasabah tersebut jika penyaluran kredit tersebut terdapat penyimpangan dari ketentuan hukum perjanjian.
Copyrights © 2017