Salah satu sumber pajak dan retribusi Kabupaten Tanjung Jabung Timur berasal dari Pajak Reklame atau pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Untuk maksud mengadakan pengaturan terhadap upaya peningkatan PAD melalui pajak reklame tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame.Didalam Peraturan Daerah ini memuat penegakan hukum, terlihat dari pengaturan mengenai bentuk-bentuk sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap para pelanggar ketentuan Perda Pajak Reklame, yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam rangka menciptakan ketertiban dan kepatuhan hukum masyarakat dalam membayar Pajak Reklame, melalui perumusan ketentuan pidana di dalam Perda Pajak Reklame tersebut telah dapat terwujud dalam pelaksanaan Perda tersebut di lapangan Kata Kunci: Efektifitas, Perda Reklame, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Copyrights © 2017