Lahirnya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan segala persyaratan yang ada dalam isi undang-undang menimbulkan permasalahan baru, salah satunya adalah Nikah Siri. Yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam (rahasia), atau dengan kata lain pernikahan yang dilakukan dengan tidak tercatat berdasarkan ketentuan di dalam Undang Undang Perkawinan. Dalam menjalankan kehidupan berumah tangga, tidak selamanya kondisi rumah tangga r/rukun antara suami dan isteri, tetapi kadangkala terjadi pertengkaran dan percekcokan, yang tidak jarang berakibat terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dan pada akhirnya terjadi perceraian. Korban dalam kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya adalah perempuan saja tetapi lelaki juga dapat menjadi korban. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang menjadi korban adalah seorang suami dan pernikahan yang dijalankan bersama tersangka adalah Nikah Siri. Melihat fenomena yang terjadi, penulis menganalisis dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap isteri selaku pelaku kekerasan dalam rumah tangga di dalam pernikahan siri
Copyrights © 2017