AbstrakSebagai lembaga yang lahir dari hasil perubahan UUD 1945 keberadaan Komisi Yudisial pada prinsipnya merupakan amanah reformasi khususnya “Reformasi Peradilan”. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan hakim, akan memperhatikan apakah putusan yang dibuat sesuai dengan kehormatan hakim dan rasa keadilan yang timbul dari masyarakat. Apabila fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial berjalan efektif, dapat mendorong terbangunnya komitmen dan integritas para hakim untuk senantiasa menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai pelaksana utama kekuasaan kehakiman sesuai dengan kode etik, code of conduct hakim dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci : Komisi Yudisial, Supremasi Hukum, Bebas Korupsi
Copyrights © 2017