Keturunan atau Seorang anak yang masih di bawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa bantuan orang tuanya. Di lain pihak orang tua mempunyai kewajiban untuk mewakili anaknya baik di luar maupun di dalam pengadilan, meliputi juga penguasaan terhadap anak dengan dibatasi ketentuan-ketentuan tertentu. Hal ini menjadi ruang lingkup kekuasaan orang tua terhadap anaknya, diharapkan bahwa dengan kekuasaan orang tua yang besar terhadap anaknya tidak merugikan anak itu sendiri. Adanya batasan hak orang tua terhadap anak dan terlindunginya hak anak menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga diatur dalam Hukum Islam. Namun kadangkala dalam realitanya, orang tua sulit untuk menghargai keseluruhan hak anak dan malah melanggar hak-hak anak tersebut, yang akhirnya anak dirugikan secara hukum. Kadangkala dengan kesewenangan orang tua terhadap dirinya, si anak tidak dapat berbuat apapun.Kata Kunci: Kewajiban Anak, Kewajiban Orang Tua
Copyrights © 2017