Pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penebangan liar di Cagar Alam Durian Luncuk I telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Akan tetapi saat di peradilan antara hakim dan jaksa penuntut umum tidak ada persamaan persepsi dalam menilai kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana Penebangan liar. Sulitnya pelaksanaan penegakan hukum terhadap penebangan liar oleh PPNS Kehutanan Balai KSDA Jambi disebabkan oleh adanya permasalahan antara lain penyidikan dalam tindak pidana penebangan liar yang tidak hanya melibatkan Polri sebagai penyidik tetapi juga PPNS Kehutanan dan polhut yang diberi kewenanagn oleh undang-undang, hal ini yang sering menyebabkan terjadi tumpang tindih kewenangan dan pelaku utama yang sulit terjerat, karena pelaku utama merupakan pemodal dari tindak pidana penebangan liar ini serta keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki aparat penegak hukum menjadi faktor penghambat dari pemberantasan tindak pidana penebangan liar.
Copyrights © 2017