Keberadaan Peraturan Daerah sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Berbagai kewenangan daerah baik yang berdasarkan asas otonomi maupun tugas pembantuan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Pilihan atas penggunaan sanksi hukum pidana dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah perlu dipertimbangkan secara cermat. Pertama, berkaitan dengan efektivitas penerapan sanksi hukum pidana, dan Kedua, berkaitan dengan karakteristik sanksi pidana. Apalagi dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah ternyata ketentuan pidana tidak pernah diterapkan. Dalam pelaksanaannya bahwa penegakan hukum di bidang pajak sesungguhnya lebih mengutamakan penerapan sanksi administrasi bukan sanksi pidana. Penggunaan sanksi pidana dapat saja dilakukan sepanjang menurut pertimbangan pembentuk Peraturan Daerah dianggap perlu. Kata Kunci: Kebijakan Sanksi Pidana, Peraturan Daerah Provinsi Jambi, Pajak Daerah
Copyrights © 2017