Tujuan peulisan ini adalah: 1) Untuk memahami dan menganalisis pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum pengajuan cerai gugat menurut peraturan perundang-undangan Indonesia; 2) Untuk mengajukan konsepsi Hukum Perkawinan tentang pengaturan kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum pengajuan cerai gugat. Dari tujuan penelitian tersebut, disusun perumusan masalah: 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum pengajuan cerai gugat menurut peraturan perundang-undangan Indonesia?; 2) Bagaimanakah konsepsi Hukum Perkawinan tentang pengaturan kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum pengajuan cerai gugat?. Dengan metode penelitian yuridis empiris, dan dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah,.
Copyrights © 2019