Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Bagi Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polda Jambi, dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku yakni KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, dimana untuk anggota Polri yang melakukan tindak pidana proses penyelesaian perkaranya melalui peradilan umum. Di dalam pelakukan proses pemeriksaan perkara, yang bertindak sebagai penyidiknya adalah penyidik provam Polri. Apabila berkas perkaranya diangap lengkap, maka oleh penyidik provam dilimpahkan ke-kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Sanksi/Hukuman Bagi Anggota Polda Jambi Yang Terbukti Bersalah Melakukan Penyalahgunaan Narkotika, yakni sanksi pidana, berupa hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti dan keyakiman hakim. Saksi/hukum yang kedua berupa hukuman disiplin seperti penundaan kenaikan pangkat atau pemecatan dari anggota PolriKata Kunci: Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Polri
Copyrights © 2017