Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih. Secara teknis hal yang dominan dalam perwujudan lingkungan yang sehat dan bersih adalah masalah pengangkutan sampah baik dari rumah tangga ke TPS maupun dari TPS ke Pembuangan Akhir (TPA).Penelitian ini menggunakan pendekatan Sociolegal research, dan untuk mendatkan iinformasi dan data yang akurat penulis melakukan wawancara dan pengamatan di lapangan. Guna menganalisis berbagai data dan hasil amatan digunakan beberapa teori yang lazim dikenal dalam ilmu hukum yakni Hukum sebagai suatu Sistem dari Laurence Meir Friedman.Hasil penelitian menggambarkan bahwa secara umum tujuan perda khususnya dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih sudah dapat diwujudkan secara baik, sedangkan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat masih ditemui beberapa hal yang berpotensi mengganggu dan mengakibatkan lingkungan yang tercemar polusi.Dilihat dari perspektif hukum penegakan hukum perda ini khususnya pelanggaran terhadap pasal 47 j belum efektif sama sekali, akan tetapi kelemahan ini dapat ditutupi dengan pemberdayaan perencanaan yang sangat bagus dalam desain kerja personil kebersihan secara optimal. Sehingga meskipun terdapat keterbatsan anggaran tetapi upaya pembersihan kota dapat dilakukan secara optimal.
Copyrights © 2016