Kebijakan perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran oleh orang tua menurut persfektif Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan hokum. Adapun peraturan – peraturan dimaksud adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang Undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Analisa yuridis perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran oleh orang tua di Indonesia belum optimal dikarenakan kasus penelantaran anak oleh orang tua masih meningkat. Hal ini disebabkan oleh masih lemahnya system hokum yang terdiri dari komponen Struktur, Substansi, dan kultur yang tidak dapat saling bekerjasama pelaksanaan perlindungan hokum terhadap korban anak. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka saran yang disampakaikan yaitu Meningkatkan peranan pemerintah Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak Dilakukan sosialisasi simultan terhadap penerapan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dikarenakan penetapan Undang Undang ini merupakan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hokum terhadap anak sehingga tercapai kesejahteraan terhadap anak
Copyrights © 2017