Perdagangan anak dibawah umur ( child trafficking ) sebagai bentuk perbudakan masa kini merupakan salah satu permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius. Upaya pencegahan tanpa didukung oleh perangkat yang khusus mengatur tentang kejahatan ini telah mengisyaratkan bahwa permasalahan ini ditangani dengan cara yang tidak serius. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan perangkat hukum mengakibatkan penanggulangan kejahatan in tidak dapat dilakukan secara optimal yang berdampak kepada lemahnya penegakkan terhadap kejahatan ini. Dalam kenyataanya, ditemukan adanya law in concreto yang kontradiktif dalam menerapkan hukuman pindan tambahan berupa putusan hakim yang menetapkan sanksi denda minimal menyimpang dari ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tiadanya perangkat hukum dan lemahnya penegakkan hukum telah menunjukkan dibutuhkan pembaharuan hukum sebagai suatu kebijakan hukum pidana untuk segera mensyahkan rancangan Undang – Undang tindak pidana perdagangan orang ( RUU TPPO ) menjadi Undang – Undang sebagai perangkat hukum yang mengatur secara khusus kejahatan ini.Kata Kunci: Perdagangan Anak Dibawah Umur
Copyrights © 2017