Integrasi ekonomi global telah menumbuhkan kekuatan-kekuatan ekonomi baru, demikian pula dengan Negara-negara ASEAN. Integrasi ekonomi regional ASEAN telah menyepakati Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC). Dalam kesepakatan tersebut mengembangkan AEC Blueprint yang merupakan pedoman bagi negara-negara anggota ASEAN untuk mencapai AEC 2015. Berdasarkan pertimbangan terhadap perkembangan integrasi ekonomi global, dan terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN perlu dilakukan pembentukan pembangunan payung hukum yang bisa mengantisipasi kecepatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya bidang e-commerce danĀ aspek hukum perlindungan terhadap konsumenKata kunci : E-commerce, Aspek Hukum, KonsumenĀ dan Masyarakat Ekonomi ASEAN
Copyrights © 2015